H

H

HARI ANTI TEMBAKAU, BERIKUT 7 TEMPAT DILARANG MEROKOK SESUAI UNDANG-UNDANG




Sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menyebutkan :

Ada 7 tempat yang seseorang dilarang untuk merokok yaitu ;


1. Tempat umum, contoh : Gedung Perkantoran, Pasar, Hotel, Restoran, Bandara,

2. Tempat kerja, contoh : Ruang kantor, sidang, seminar, rapat,

3. Sekolah, Kampus, Tempat kursus / les,

4. Tempat layanan kesehatan,

5. Angkutan Umum,

6. Taman bermain, 

7. Tempat Ibadah

 

Subscribe to receive free email updates: