PANDUAN PRAKTIS BERKURBAN: Memilih, Menyembelih, dan Membagikan
Bulan Dzulhijjah bertepatan dengan hari raya Idul Adha atau lebaran haji. Umat muslim merayakan hari raya ini dengan menyembelih dan membagikan hewan qurban kepada mereka yang membutuhkan. Hukum dari berqurban adalah sunah muakkad, hanya dianjurkan bagi yang mampu melaksanakannya serta baligh dan berakal. Umat Islam sangat dianjurkan untuk melaksanakan ibadah qurban.Sesuai dalam firman-Nya Allah SWT memerintahkan kepada umat Islam untuk melakukan ibadah qurban. Terdapat di dalam Al-Qur’an surah Al-Kautsar ayat 2,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
Artinya: “Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurban-lah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”
MEMILIH HEWAN QURBAN
Dalam pelaksanaan ibadah qurban, ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan untuk menentukan hewan yang akan digunakan sebagai hewan qurban. Berikut adalah kriteria hewan qurban yang sesuai dengan syariah:
a. Jenis Hewan
Hewan yang dapat dijadikan qurban terdiri dari empat jenis, yaitu kambing, domba, sapi, dan unta. Kambing dan domba biasanya digunakan untuk individu atau keluarga kecil, sedangkan sapi dan unta sering dipilih untuk qurban yang dibagikan kepada banyak orang. Namun,(Ummah, 2019) menukil ijma’ bahwa qurban hanya boleh dilakukan dengan bahimatul an’am.
b. Usia Hewan
Hewan yang akan dijadikan qurban harus memenuhi syarat umur tertentu. Untuk kambing, usianya minimal satu tahun; untuk domba, minimal enam bulan; untuk sapi, minimal dua tahun; dan untuk unta, minimal lima tahun. Memastikan hewan telah mencapai usia minimum ini penting untuk memenuhi ketentuan syariat.
c. Kesehatan dan Kondisi Hewan
Hewan yang dipilih untuk qurban harus dalam keadaan sehat, tidak cacat, dan tidak memiliki penyakit. Hewan yang pincang, buta, atau terlahir cacat tidak diperbolehkan untuk dikurbankan. Hal ini sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah qurban dan untuk memastikan bahwa hewan tersebut layak untuk disembelih. Keberadaan dan Pemilikan Hewan qurban harus dimiliki secara sah oleh orang yang akan berkurban. Artinya, tidak boleh ada unsur kedokteran atau mencuri. Hewan tersebut juga sebaiknya dibeli dengan cara yang halal dan tidak merugikan pihak lain.
Dengan memenuhi kriteria-kriteria ini, pelaksanaan ibadah qurban akan sesuai dengan syariat Islam dan memberikan makna yang lebih dalam dalam pengorbanan yang dilakukan.
MENYEMBELIH HEWAN QURBAN
Adapun urutan cara menyembelih hewan itu dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Binatang yang akan disembelih direbahkan, kemudian kakinya diikat, lalu dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah menyembelihnya;
2. Menghadapkan diri ke arah kiblat, begitu pula binatang yang akan disembelih.
3. Potonglah urat nadi dan kerongkongannya yang ada di kiri kanan leher, sampai putus agar lekas mati. Urat kerongkongan ialah saluran makanan. Kedua urat ini harus putus.
4. Saat menyembelih, membaca:
أَﻛْﺒَﺮُ ﷲُ و َ ﷲِ ﺑِﺴْﻢ ِ
Artinya: "Dengan menyebut nama Allah; Allah Maha Besar".
5. Bagi binatang yang lehernya agak panjang maka menyembelihnya di pangka
6. Bagi binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau jatuh dalam lubang sehingga tidak dapat disembelih lehernya maka menyembelihnya dilakukan di mana saja dari badannya, asal kematiannya itu disebabkan oleh sembelihan bukan karena sebab lain, dengan tidak lupa menyebut nama Allah. Rasulullah SAW bersabda: "Dari Rafi berkata: kami pernah bersama-sama Rasulullah SAW dalam suatu pekerjaan, lalukami menemukan seekor unta kepunyaan salah satu kaum sedang berlari, sementara mereka tidak membawa kuda untuk mengejarnya maka dipanahlah oleh seorang laki-laki dengan anak panahnya, lalu unta itu mati. Nabi jf, bersabda: "Sesungguhnya binatang itu bersifat binatang liar maka jika menemukan binatang yang semacam ini, lakukanlah seperti yang ini". (HR. Jamaah)
Dalam hadis lain dinyatakan:
“Dari Abu Usyara dari bapaknya berkata: Saya pernah bertanya kepada Rasulullah SAW1pakah tidak sah menyembelih selain dari kerongkongan dan di pangkal leher? Jawab beliau: "Kalau engkau bacok di pahanva, niscaya cukuplah bagimu". (HR.Jamaah)
7. Setelah hewan atau binatang itu benar-benar mati, baru boleh dikuliti.
MEMBAGIKAN HEWAN QURBAN
Daging yang diberikan adalah daging mentah atau belum dimasak agar warga yang membutuhkannya bisa memanfaatkan sesuai dengan kebutuhannya. Opsi lainnya adalah dengan memberikan sebagian dalam bentuk daging mentah dan sebagian lainnya dalam bentuk jamuan makan bersama setelah dimasak jika ingin dibantu dalam pengolahan daging qurban yang dibagikan.
Para penerima daging qurban adalah mereka yang berhak menerima sesuai dengan ajaran islam, yaitu:
1. Fakir dan miskin (diutamakan)
2. Orang yang berkurban
3. Teman, kerabat, tetangga
Dari ketiga golongan di atas yang paling diutamakan adalah fakir dan miskin. Karena merekalah yang lebih membutuhkan daging kurban. Seperti dalam firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 28. Memerintahkan untuk memberikan makan kepada orang fakir miskin dari daging hewan kurban.
Bila ingin dibagikan kepada mereka yang non muslim boleh saja dilakukan. Tapi, khususnya bila non muslim itu termasuk fakir dan miskin yang sangat membutuhkan bantuan.
QS. Al-Hajj (22:28)
لِّيَشْهَدُوا۟ مَنَـٰفِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍۢ مَّعْلُومَـٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَـٰمِ ۖ فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ ٢٨
Artinya: “Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”