H

H

FENOMENA VAPE ; Tentang Pemuda kita, Penyakit, dan Perspektif Islamnya.

 


Oleh ;

Ra⁠tu Trya Maharani, S.Ked

(Dokter Muda Bagian IKM-IKK-IKP Fakultas Kedokteran-UMI Makassar) 



    Penggunaan rokok elektronik atau vape telah meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir, terutama di kalangan remaja dan dewasa muda. Meskipun sering dipromosikan sebagai alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional, berbagai penelitian medis menunjukkan adanya risiko kesehatan yang signifikan terkait penggunaan vape. Selain itu, dari perspektif Islam, penggunaan vape juga menimbulkan pertanyaan etis dan hukum yang perlu dipertimbangkan. Artikel ini bertujuan untuk membahas dampak kesehatan penggunaan vape serta pandangan Islam terhadap praktik ini dalam kehidupan sehari-hari. 

Dampak Kesehatan Penggunaan Vape

1.    Risiko Paru-paru dan Sistem Pernapasan 

      Penggunaan vape telah dikaitkan dengan berbagai masalah pada sistem pernapasan. Salah satu kondisi yang paling serius adalah EVALI (E-cigarette or Vaping product use-Associated Lung Injury), yang menyebabkan cedera paru – paru akut. Gejala EVALI meliputi sesak napas, batuk, dan demam, dan dalam beberapa kasus dapat berakibat fatal.

2.    Dampak pada Sistem Kardiovaskular 

            Studi menunjukkan bahwa penggunaan vape dapat menyebabkan peningkatan kekakuan arteri dan disfungsi endotelial, yang merupakan faktor risiko untuk penyakit jantung. Meskipun beberapa penelitian menunjukkan perbaikan fungsi vaskular setelah beralih dari rokok konvensional ke vape, efek jangka panjang dari penggunaan vape tetap menjadi perhatian.

3.    Risiko Kanker dan Paparan Bahan Kimia Berbahaya 

            Penelitian dari University College London menemukan bahwa vaping menyebabkan perubahan pada sel-sel di mulut yang mirip dengan perubahan yang ditemukan pada perokok rokok konvensional, yang terkait dengan perkembangan kanker paru-paru. Selain itu, pemanasan cairan vape dapat menghasilkan senyawa kimia beracun yang berpotensi menyebabkan penyakit serius seperti COPD dan kanker.



Perspektif Islam terhadap Penggunaan Vape 


1.    Fatwa dan Pandangan Ulama 

            Organisasi Islam terkemuka di Indonesia, Muhammadiyah, telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa penggunaan rokok elektronik atau vape adalah haram. Alasan utama di balik fatwa ini adalah karena vape dianggap dapat merusak atau membahayakan kesehatan pengguna, yang bertentangan dengan prinsip Islam untuk menjaga kesehatan dan kehidupan.


2.    Prinsip Maqasid al-Shariah 

        Dalam Islam, Maqasid al-Shariah atau tujuan-tujuan syariah mencakup perlindungan terhadap kehidupan dan kesehatan manusia. Penggunaan vape, yang telah terbukti memiliki dampak negatif terhadap kesehatan, bertentangan dengan prinsip-prinsip ini. Oleh karena itu, dari perspektif Islam, menghindari penggunaan vape adalah langkah yang sesuai dengan tujuan syariah untuk melindungi jiwa dan kesehatan.


Implikasi dalam Kehidupan Sehari-hari

1.    Pengaruh pada Remaja dan Anak-anak 

       Penggunaan vape di kalangan remaja meningkat, sebagian besar karena pemasaran yang menarik dan rasa yang manis. Studi menunjukkan bahwa anak-anak yang menghabiskan lebih dari tujuh jam sehari di media sosial memiliki kemungkinan empat kali lebih tinggi untuk menggunakan vape dibandingkan dengan mereka yang tidak menggunakan media sosial. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang dampak jangka panjang pada kesehatan generasi muda. 


2.    Tanggung Jawab Individu dan Masyarakat 

            Dalam kehidupan sehari-hari, individu Muslim diharapkan untuk menjaga kesehatan diri dan tidak membahayakan orang lain. Penggunaan vape tidak hanya membahayakan pengguna tetapi juga orang di sekitarnya melalui paparan asap vape. Oleh karena itu, masyarakat Muslim didorong untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya vape dan mendukung upaya untuk mengurangi penggunaannya.


Kesimpulan 

        Penggunaan vape memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap kesehatan, termasuk risiko penyakit paru-paru, kardiovaskular, dan kanker. Dari perspektif Islam, penggunaan vape dianggap haram karena bertentangan dengan prinsip menjaga kesehatan dan kehidupan. Dalam kehidupan sehari-hari, penting bagi individu dan masyarakat untuk memahami risiko ini dan mengambil langkah-langkah untuk menghindari penggunaan vape, serta mendukung upaya edukasi dan regulasi yang bertujuan melindungi kesehatan publik.


Referensi :

1.    Wasfi RA, et al. 2022. Chronic Health Effects Associated With Electronic Cigarette Use: A Systematic Review. Front Public Health; 10:959622. Doi: 10.3389/Fpubh.2022.959622. PMID: 36276349; PMCID: PMC9584749.

2.    Izquierdo-Condoy JS, et al. 2024. Direct Health Implications Of E-Cigarette Use: A Systematic Scoping Review With Evidence Assessment. Frontiers In Public Health, Volume 12.

3.    Hayward, Eleanor. & Chris Smyth. 2024. Vaping ‘Linked To Cancer And Damages Body Like Smoking’. The Times Web Article. 

4.    Bawden, Anna. 2024. Chemicals In Vapes Could Be Highly Toxic When Heated, Research Finds. The Guardian Web Article.

5.    Fatwa Majelis Tarjih Dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PER/I.1/E/2020 Tentang Hukum Merokok E-Cigarette. 

6.    The Jakarta Post. 2020. E-Cigarettes, Vaping Haram, Says Indonesian Muslim Organization. The Jakarta Post Newspaper.

7.    Wiggle, Reda. 2024. Kids On Social Media Are 4 Times More Likely To Vape. New York Post Newspaper. 




Subscribe to receive free email updates: